Jumat, 19 Mei 2017

CONTOH SKRIPSI MINI YANG BENAR KHUSU SMA !



 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pernikahan dini diartikan sebagai mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga. Pernikahan dini diakibatkan oleh pergaulan anak remaja yang tidak sesuai dengan kebudayaan yang ada didalam negeri dan tanpa pengawasan orang tua anak itu sendiri. Maraknya pernikahan dini yang dialami remaja putri di bawah 20 tahun tampaknya masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia khususnya Didaerah Gg. Genteng Jln. Rasau Jaya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Hal itu terjadi pada umur kira-kira 15-19 tahun, yaitu pada anak sekolah SMP maupun SMA.
1
 
Pernikahan dini adalah pernikahan yang sangat awal bagi orang – orang jaman dulu, pernikahan wanita berusia 13-16 tahun atau pria 17-19 tahun adalah hal yang biasa. Tetapi bagi masyarakat kini, hal itu merupakan sebuah keanehan . Wanita yang menikah sebelum 20 tahun atau pria sebelum 25 tahun dianggap tidak wajar. Tapi hal ini memang benar adanya. Penting untuk diketahui bahwa idealnya menikah itu pada saat dewasa awal yaitu sekitar 20 – sebelum 30 tahun untuk wanitanya, sementara untuk prianya itu 25 tahun.Jika sebelum usia tersebut menikah, pada umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalahan secara matang. Kehamilan diusia yang sangat muda juga ternyata berhubungan dengan angka kematian karena anak perempuan berusia 10-14 tahun beresiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin, sedangkan dengan kelompok 16-19 tahun tubuh anak belum siap untuk proses persalinan.
Penulis juga melihat bahwa remaja yang menikah diusia dini 70% berakhir dengan perceraian. Hal inilah yang membuat penulis ingin mengkaji lebih dalam lagi mengenai Dampak Pernikahan Dini Dikalangan Remaja karena di daerah Gang. Genteng Jln. Rasau Jaya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya masih banyak anak remaja yang belum tahu Dampak dari Pernikahan Dini Di Kalangan Remaja.

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Apa definisi dari pernikahan dini?
1.2.2        Apa saja dampak pernikahan dini di kalangan remaja di Daerah Gang Genteng Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya?
1.2.3        Bagaimana upaya orang tua dalam menyikapi anak yang menikah diusia dini?


1.3  Tujuan
1.3.1        Untuk mengetahui definisi dari pernikahan dini.
1.3.2        Untuk mengetahui dampak pernikahan dini di kalangan remaja di daerah Gang Genteng Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
1.3.3        Untuk mengetahui upaya yang dilakukan orang tua dalam menyikapi anak yang menikah diusia dini.

1.4  Manfaat
Agar dapat menjadi tolak ukur untuk perbandingan bagi pasangan remaja yang ingin menikah diusia muda. Dan juga dapat menyelamatkan generasi muda bangsa supaya tidak terjerumus kedalam hal-hal yang dilarang oleh agama.







BAB II
KERANGKA TEORI

2.1  Definisi Pernikahan Dini Menurut Hukum Negara dan Agama
2.2.1 Menurut Hukum Negara Tentang Pernikahan Dini
4
 
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 merumuskan pengertian pernikahan sebagai berikut : “Pernikahan ialah ikatan lahir antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pernikahan merupakan salah satu aktivitas individu. Aktivitas individu umumnya akan terkait pada suatu tujuan yang ingin dicapai oleh individu yang bersangkutan demikian pula dalam hal pernikahan. Karena pernikahan merupakan suatu aktivitas dari satu pasangan, maka sudah selayaknya merekapun juga mempunyai tujuan tertentu. Penafsiran mengenai sahnya pernikahan yang dianut oleh UU No 1 Tahun 1974 menunjuk pada penafsiran secara sistematis, yaitu menafsirkan sahnya pernikahan dengan menghubungkan ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 dengan ketentuan yang mengatur mengenai syarat pernikahan dari pasal 6 sampai dengan pasal 12 UU No. 1 TAHUN 1974 sampai dengan pasal 12 UU No. 1 Tahun 1974. Pasal 10 ayat (1, 2, 3) PP No. 9 T ahun 1975 jo. UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan kata lain sahnya pernikahan apabila pernikahan dimaksud dilakukan dengan mengikuti tatacara Hukum agama. Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan Pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa  perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun. Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.
2.2.2 Menurut Hukum Agama Tentang Pernikahan dini
Menurut hukum agama pernikahan adalah suatu perbuatan yang suci atau perikatan antara dua belah pihak yaitu pihak pria dan pihak wanita dalam memenuhi perintah dan anjuran Yang Maha Esa, agar kehidupan keluarga serta berkerabat bisa berjalan dengan baik sesuai dengan anjuran agamanya. sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga secara sah. Jadi dapat disimpulkan bahwa pernikahan merupakan penyatuan hubungan antara seorang pria dan wanita pemenuhan kebutuhan biologis, kebutuhan afeksional dan adanya pembagian peran sebagai pasangan yang telah menikah.
Menurut Diane E. Papalia dan Sally Wendkos (1995: 20) , mengemukakan bahwa usia terbaik untuk melakukan pernikahan bagi perempuan adalah 19 sampai dengan 25 tahun, sedangkan untuk laki-laki usia 25 sampai 28 tahun diharapkan sudah menikah. Karena ini adalah usia terbaik untuk menikah baik untuk memulai kehidupan rumah tangga maupun untuk mengasuh anak pertama.
Dalam hukum  islam batas umur untuk melaksanakan pernikahan tidak disebutkan dengan pasti, hanya disebutkan bahwa baik pria maupun wanita supaya sah melaksanakan akad-nikah harus sudah “baliq” (dewasa) dan mempunyai kecakapan sempurna.
Sementara menurut Dr. Sarlito Wirawan Sarwono (Guru Besar Psikologi yang mendalami bidang Psikologi Sosial), dalam usia kurang dari 21 tahun seorang anak, jika mau menikah harus seizin orang tua, dan KUA (Kantor Urusan Agama) tidak akan menikahkan mereka sebelum ada izin dari orang tua. Suatu pernikahan tanpa seizin orang tua, dimana salah satu dari mereka berusia kurang dari 21 tahun, maka pernikahannya tidak sah. Kecuali mereka telah mendapat izin dari pengadilan berupa dispensasi pengadilan yang mereka ajukan sendiri.

2.2  Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Remaja
Menurut Sukanto, Soerjono (1996 : 16-17) Sejak dilahirkan manusia memang sudah mempunyai naluri untuk hidup berkumpul dengan orang-orang lain. Bahkan, kalau pada suatu saat orang tadi dipisahkan dari orang-orang lain, maka kemungkinan besar keseimbangan jiwanya akan mengalami gangguan. Manusia mempunyai naluri untuk hidup berkumpul dengan orang-orang lain, karena memang manusia itu tidak diperlengkapi dengan alat-alat yang cukup untuk dapat hidup sendiri di dunia. Untuk menutupi kekurangan tadi manusia diperlengkapi dengan akal dan fikiran yang akhirnya menghasilkan kebudayaan yang sangat besar kegunaannya bagi pergaulan hidup yang dinamakan masyarakat. Oleh karena itu, maka merupakan gejala yang wajar bahwa manusia selalu akan mencari kawan, baik semasa dia baru dilahirkan, maupun sampai dewasa. Maka tidaklah terlalu mengherankan bahwa si remajapun senang berkumpul dengan kawan-kawannya walaupun selalu hal itu tidak selalu akan membawa pengaruh-pengaruh yang baik.
Apabila kita diawasi kehidupan sehari-hari dari para remaja, maka kawan-kawan mereka mencakup kawan-kawan sekolah atau mungkin tetangga-tetangganya, maupun orang-orang lainnya yang seusia dengannya. Hal ini tentu baik sekali oleh karena pengalaman bergaulnya bertambah luas. Akan tetapi dilain fihak gejala tersebut dapat pula menjadi bahaya baginya. Kadang-kadang kawan si remaja tersebut mengganggu ketentraman di rumah oleh karena mereka begitu sering datang dan seolah-olah tidak memikirkan waktu. Pokoknya ada keinginan bertemu, lalu langsung saja kerumah kawannya tanpa mempedulikan apakah itu pagi, siang, sore ataupun malam hari. Bagi anda sebagai orang tua maupun tuan rumah, tentunya hal tadi maerupakan gangguan-gangguan yang tidak dikehendaki. Memang, kadang-kadang dikehendaki suasana yang meriah, akan tetapi tidak selalu demikian, bukan? Kalau rumah anda dijadikan “markas besar”, maka sudah pasti anda akan mengalami hal-hal yang lebih-lebih tidak enaknya.


2.3  Faktor Penyebab Pernikahan Dini
Dibeberapa daerah di Indonesia, pernikahan dini masih marak terjadi. Secara umum, penyebab utamanya ada sebagai berikut :
1)       Keinginan untuk segera mendapat tambahan anggota keluarga
2)       Tidak adanya pengetahuan mengenai akibat buruk perkawinan terlalu muda, baik bagi mempelai maupun keturunannya
3)       Mengikuti adat secara mentah-mentah
Sementara, menurut Hollean dan Suryono, perkawinan di usia muda terjadi karena sebab sebagai berikut :
Masalah ekonomi keluarga terutama di keluarga si  gadis. Orang tuanya meminta keluarga laki-laki untuk mengawinkan anak gadisnya, sehingga dalam keluarga gadis akan berkurang satu anggota keluarga yang jadi tanggungjawab (makanan, pakaian, pendidikan dan sebagainya) (soekanto, 1992).
Tapi, sebab diatas sudah semakin berkurang sekarang ini. Namun, mengapa jumlah pernikahan dini masih tetap tinggi? Ada faktor penyebab lainnya yang membuat pernikahan dini masih tetap marak.
Berikut beberapa faktor penyebab pernikahan dini :
2.3.1    Faktor Ekonomi
Biasanya ini terjadi ketika keluarga si gadis berasal dari keluarga kurang mampu. Orang tuanya pun menikahkan si gadis dengan laki-laki dari keluarga mapan. Hal ini tentu akan berdampak baik bagi si gadis maupun orang tuanya. Si gadis bisa mendapat kehidupan yang layak serta beban orang tuanya bisa berkurang.
2.3.2    Faktor Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan orang tua, anak dan masyarakat membuat pernikahan dini semakin marak. Menurut saya, Wajib Belajar 9 Tahun bisa dijadikan salah satu 'obat' dari fenomena ini, dimisalkan seorang anak mulai belajar di usia 6 tahun, maka saat dia menyelesaikan program tersebut, dia sudah berusia 15 tahun. Di usia 15 tahun tersebut, seorang anak pastilah memiliki kecerdasan dan tingkat emosi yang sudah mulai stabil. Apalagi bila bisa dilanjutkan hingga Wajib Belajar 12 tahun. Jika program wajib belajar tersebut dijalankan dengan baik, angka pernikahan dini pastilah berkurang.
2.3.3    Faktor Orang tua
Entah karena khawatir anak menyebabkan aib keluarga atau takut anaknya melakukan 'zina' saat berpacaran, maka ada orang tua yang langsung menikahkan anaknya dengan pacarnya. Niatnya memang baik, untuk melindungi sang anak dari perbuatan dosa, tapi hal ini juga tidak bisa dibenarkan.
2.3.4    Faktor Media Massa dan Internet
Disadari atau tidak, anak di jaman sekarang sangat mudah mengakses segala sesuatu yang berhubungan dengan seks dan semacamnya, hal ini membuat mereka jadi "terbiasa" dengan hal-hal berbau seks dan tidak menganggapnya tabu lagi. Memang pendidikan seks itu penting sejak dini, tapi bukan berarti anak-anak tersebut belajar sendiri tanpa didampingi orang dewasa. 
2.3.5    Faktor Biologis
Faktor biologis ini muncul salah satunya karena Faktor Media Massa dan Internet diatas, dengan mudahnya akses informasi tadi, anak-anak jadi mengetahui hal yang belum seharusnya mereka tahu di usianya. Maka, terjadilah hubungan di luar nikah yang bisa menjadi hamil di luar nikah. Maka, mau tidak mau, orang tua harus menikahkan anak gadisnya.
2.3.6    Faktor Hamil di Luar Nikah
Kenapa saya pisahkan dengan faktor biologis? Karena hamil di luar nikah bukan hanya karena "kecelakaan" tapi bisa juga karena (maaf) diperkosa sehingga terjadilah hamil di luar nikah. Orang tua yang dihadapkan dalam situasi tersebut pastilah akan menikahkan anak gadisnya, bahkan bisa dengan orang yang sama sekali tidak dicintai orang si gadis. Hal ini semakin dilematis karena ini tidak sesuai dengan UU Perkawinan. Rumah tangga berdasarkan cinta saja bisa goyah, apalagi karena keterpaksaan.
2.3.7    Faktor Adat
Faktor ini sudah mulai jarang muncul, tapi masih tetap ada.

2.4  Dampak Pernikahan Dini
Menururt Ronals, (2012:22) pernikahan dini menimbulkan tak sedikit dampak, antara lain:
2.4.1    Dampak Biologis/ Fisik
Secara biologis alat  reproduksinya belum matang (masih dalam  proses menuju  kematangan) sehingga belum  siap untuk melakukan hubungan seks dengan  lawan  jenisnya. Secara medis menikah di usia dini dapat mengubah sel normal (sel yang biasa tumbuh pada anak-anak) menjadi sel ganas yang akhirnya dapat menyebabkan infeksi kandungan dan kanker. 
2.4.2    Dampak Psikologis
Secara psikologis berpengaruh pada kondisi mental yang masih labil serta belum adanya kedewasaan dari si anak. Dikhawatirkan, keputusan yang diambil untuk menikah adalah keputusan remaja yang jiwa dan kondisi psikologisnya belum stabil. Jadi, keputusannya bukan orang dewasa, yang belum menyadari bahwa menikah adalah suatu keputusan besar dimana akan menimbulkan hak dan kewajiban dalam perkawinan yang dijalaninya.
2.4.3    Dampak Ekonomi
Pernikahan yang dilakukan di bawah umur sering kali belum mapan dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Sehingga ini pun dikhawatirkan akan menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga, hak kesehatan reproduksi rendah maupun meningkatnya tindak kejahatan.
2.4.4    Dampak Sosial (Subordinasi Keluarga)
Menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini hanya akan melestarikan  budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan  kekerasan  terhadap perempuan. Dampak yang lain adalah rawannya praktik aborsi, penyimpangan seksual (pedofilia),  putus sekolah dan baby boom (membludaknya angka kelahiran bayi).

2.5  Cara Mengatasi Pernikahan Dini (Solusi)
Menurut Khusnul, Habidiyah (2015:11) tentunya yang menjadi penekanan solusi di sini adalah bagaimana remaja benar-benar memahami konsep diri. Cara yang dapat di tempuh untuk hal tersebut antar lain :
2.5.1    Ikut Dalam Ekskul
Dengan mengikuti kegiatan ekstra ,remaja cendrung memiliki etika yang baik dan sopan, pemikiran jauh lebih maju dan kritis, serta bisa mengkontrol emosi hal ini dikarenakan karena remaja yang ikut kegiatan akan sibuk dengan pendidikan non formal yang ia ikuti, mereka di didik untuk disipli, trampil, dan mampu bertanggung jawab sehingga dengan itu dapat meningkatkan kesadaran diri dan membuat mereka mampu bertindak dengan penuh perhitungan/pemikiran yang matang.
2.5.2    Menyibukkan Diri dengan Belajar
Remaja yang menyibukan dirinya dengan belajar cendrung menutup diri dari halhal yang akan menjerumuskan dirinya kepada hal-hal yang berbau negatif, waktunya tidak untuk hal-hal yang tidak berguna atau sia-sia.
2.5.3    Memilih Teman Sepermainan Yang Baik
Remaja adalah mahluk sosial yang tak lepas dari peran orang lain dalam kehidupannya, salah satunya dalam hal ini adalah teman sepermainan yang baik , Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orang tua member arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul.
Di samping itu juga perlu adanya peran orang tua:
1)      Peran orang tua yang aktif namun tidak over agar remaja merasa masih diberi kepercayaan dan tidak merasa terintimidasi.
2)      Perlu di masukkan dan di galakkan nya peran guru BK, misalnya dalam berbagai macam sosialisasi yang berkala demi menumbuhkan konsep diri yang baik bagi remaja.
3)      Kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya control diri dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figure orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
4)      Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama.
5)      Kemauan orang tua untuk membenahi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, kominikatif, dan nyaman bagi remaja.
6)      Remaja bisa membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.













BAB III
METODELOGI

3.1  Metode Penelitian
Metode ini menggunakan metode deskriptif. Digunakan metode ini karena penelitian ini mendeskripsikan atau memberi gambaran secara sistematis dan akurat mengenai fakta-fakta yang sesuai dengan data yang dikumpulkan. Metode deskriptif ini pada dasarnya adalah mencari teori, bukan menguji teori.

3.2  Bentuk Penelitian
Bentuk yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Bentuk ini menggambarkan atau melukiskan hasil penelitian dengan menggunakan kata-kata yang disusun dalam bentuk naratif. Bentuk penelitian kualitatif merupakan sebuah penelitian yang fokus pada keadaan yang sebenarnya tanpa mengada-ada, serta mencari tahu dengan mewawancarai orang-orang yang telibat dalam keadaan tersebut.

3.3  Waktu dan Tempat Penelitian
3.3.1       
15
 
Waktu Penelitian
Penelitian ini menggunakan waktu 2 kali pertemuan dengan rentan waktu selama 1 minggu. Dimulai dari tanggal 24 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
3.3.2        Tempat Penelian
Penelitian ini dilaksanakan di daerah Gang. Genteng Jalan Rasau Jaya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Dipilihnya lokasi ini karena maraknya terjadi pernikahan dini di kalangan remaja yang terjadi di daerah ini, penulis pun ingin sedikit membenahi supaya budaya menikah diusia yang sangat muda ini bagi kalangan remaja semakin berkurang.

3.4  Populasi dan Sample
Adapun populasi yang penulis gunakan ini berjumlah 8 orang yang terdiri dari 6 remaja yang menikah diusia dini dan 2 dari orang tua remaja yang menikah diusia dini di daerah Gang. Genteng Jalan Rasau Jaya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Karena sebagian remaja dan orang tua tidak bisa dijadikan sebagai objek penelitian atau sumber data penelitian ini, maka penulis hanya menggunakan 4 orang sample penelitian yang terdiri dari 3 orang remaja yang menikah diusia dini dan 1 orang tua remaja yang menikah diusia dini.

3.5  Data dan Sumber Data
3.5.1        Data
Didalam penelitian ini ada beberapa data yeng digunakan untuk mendapatkan data. Adapun data dalam dalam penelitian ini adalah:
1)      Hasil wawancara dari remaja tentang dampak pernikahan dini dikalangan remaja.
2)      Hasil wawancara dari orang tua tentang dampak pernikahan dini dikalangan remaja dan upaya dalam menyikapi anak yang menikah diusia dini.
3.5.2        Sumber Data
Didalam penelitian ini ada beberapa sumber data yang digunakan untuk mendapatkan sumber data. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah :
1)      Remaja yang menikah diusia dini di daerah Gang. Genteng Jalan Rasau Jaya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
2)      Orang tua remaja yang menikah diusia dini di daerah Gang. Genteng Jalan Rasau Jaya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

3.6  Teknik Dan Alat Pengumpulan Data
3.6.1        Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah :
1)      Teknik observasi, yaitu teknik yang dilakukan secara pengamatan dengan mengamati objek ataupun benda yang akan diteliti. Pelaksanaan observasi dilakukan terhadap pelaksanaan dengan mengamati objek diselilingnya. Pengumpulan data ini dilakukan dengan sengaja, dan disusun secara sistematis, fenomena dan gejala-gejala yang terjadi untuk kemudian dilakukan pencatatan. Penelitian ini pun dilakukan dengan langsung terjun kelapangan untuk menemukan dan mendapatkan datayang berkaitan dengan penelitian yang akan diteliti.
2)      Teknik wawancara, yaitu teknik percakapan antara responden dan pewawancara. Responden dan pewawancara merupakan dua unsur yang sangat penting dalam teknik wawancara ini. Pengumpulan data dilakukan dengan mengajukan beberapa pernyataan secara langsung oleh pewawancara kepada responden. Kemudian jawaban dari responden di rekam dengan alat rekam (handpone).
3)      Teknik dokumentasi
3.6.2        Alat Pengumpulan Data
Adapun alat pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah :
1)      Pedoman observasi untuk melihat dampak pernikahan dini dikalangan remaja yang terjadi di daerah Gang. Genteng Jalan Rasau Jaya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
2)      Pedoman wawancara atau daftar pertanyaan untuk wawancara.
3)      Alat bantunya seperti pulpen, buku, dan handpone.

3.7  Teknik Analisis Data
3.7.1        Data dari hasil wawancara dan observasi dalam bentuk asli dperiksa dan dikelompokkan dalam masalah dan sub masalah.
3.7.2        Data yang masih asli itu diolah dengan cara, di analisis berdasarkan setiap aspek yang diamati atau diteliti untuk memperoleh hasil yang tepat. Dari hasil pengolahan data dapat ditarik kesimpulan dan disampaikan saran-saran.








BAB IV
ANALISIS DATA

4.1  Definisi dari Pernikahan Dini
Pernikahan Dini adalah agar tidak melebar dari tujuan utama penulisan ini, mengingat banyaknya definisi ‘usia dini’ dalam ungkapan ‘pernikahan dini’ maka penulis membatasi definisi ‘pernikahan dini’ sebagai sebuah pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang berusia di bawah usia yang dibolehkan untuk menikah dalam Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974, yaitu minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

4.2  Dampak Pernikahan Dini Dikalangan Remaja
Dari wawacara dan observasi yang penulis lakukan dalam mencari data penelitian ini maka penulis menemukan dampak pernikahan dini dikalangan remaja adalah :
4.2.1        Tidak bisa menikmati masa muda karena diusia yang masih muda sudah menikah.
4.2.2        Masa depan tertunda dan juga susahnya mencari pekerjaan.
4.2.3       
20
 
Kurangnya persiapan dalam ekonomi, belum mempunyai pekerjaan yang tetap. Sementara sudah mempunyai tanggung jawab terhadap istri dan anak.
4.2.4        Merasa menjadi beban karena setelah menikah tinggal bersama keluarga.
4.3  Upaya Orang Tua Dalam Menyikapi Anak Yang Menikah Diusia Dini
Dari wawacara dan observasi yang penulis lakukan dalam mencari data penelitian ini maka penulis menemukan upaya orang tua dalam menyikapi anak yang menikah diusia dini adalah menyarankan kepada anak-anak remaja yang masih muda yang masih duduk di bangku sekolah, termasuk yang masih belum tahu mengarungi rumah tangga. Belajarlah yang baik karena setiap orang tua pasti menginginkan anaknya yang terbaik bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.









BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
5.1.1    Dari hasil penelitian yang telah di lakukan dapat dijelaskan bahwa pernikahan pada usia dini tidak selamanya harmonis. Yang menjadi faktor mengapa banyak remaja yang menikah diusia dini, seperti hamil diluar nikah, perjodohan, kekhawatiran orang tua, pacaran dan masih banyak faktor-faktor lainnya. Tetapi di daerah Gang. Genteng Jalan Rasau Jaya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya faktor yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini, disebakan karena rasa cinta terlalu dalam dengan pasangan saat ini, kurangnya sosialisasi dan pantauan dari keluarga dan orang tua, dan juga kekhawatiran orang tua jika remaja pacaran takut terjadi apa-apa yang tidak di inginkan.
22
 
5.1.2    Dampak yang ditimbulkan dari menikah diusia dini yaitu tidak bisa menikmati masa muda karena diusia yang masih muda sudah menikah, masa depan tertunda dan juga susahnya mencari pekerjaan dan juga merasa menjadi beban karena setelah menikah tinggal bersama keluarga.
5.1.3    Adapun upaya orang tua dalam menyikapi anak yang menikah diusia dini yaitu dengan mendorong anak remaja yang masih muda yang masih duduk di bangku sekolah termasuk yang masih belum tahu mengarungi hidup berumah tangga, agar belajar dengan baik karena setiap orang tua pasti menginginkan anaknya yang terbaik bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
5.2 Saran
Upaya pencegahan kasus menikah pada usia muda akan lebih baik apabila anggota masyarakat turut serta dalam pencegahan pernikahan usia dini yang ada di sekitar lingkungan mereka. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat merupakan jalur terampuh sementara ini untuk mencegah terjadinya pernikahan pada usia muda, sehingga kedepannya di harapkan tidak ada lagi yang menjadi korban akibat dampak pernikahan dini dikalangan remaja.






DAFTAR PUSTAKA

Ronals. 2012. Dampak Pernikahan Dini di Kalangan Remaja. Jakarta: Yudhistira.
Diane E. Papalia dan Sally,Wendkos. 1995. Human Development. Surabaya: Balai Pustaka.
Dr. Sarlito Wirawan Sarwono. 2008. Psikologi Yang Mendalami Bidang Psikologi Sosial. Sukoharjo: Percada.
Sukanto, Soerjono. 1996. Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Remaja. Jakarta: Erlangga.
Khusnul, habidiyah.2015. Cara Mengatasi Pernikahan Dini. Jakarta: Erlangga.
Dr. Siti Candra Windhu. 2009. Disfungsi Seksual-Tinjauan fisiologis dan Pantologis Terhadap Seksualitas. Yogyakarta: C.V ANDI.
Amy G. Miron, M.S dan Charles D. Miron, Ph.D. 2006. Bicara Soal Cinta, Pacaran, Dan Seks Kepada Remaja. Jakarta: Erlangga.



24
 
 

1 komentar:

  1. 1xbet korean | Legalbet
    1xbet korean | Legalbet has the best odds on football, basketball, horse racing, tennis, bingo, tennis, horse www 1xbet com racing and any other activity.

    BalasHapus

CONTOH SKRIPSI MINI YANG BENAR KHUSU SMA !

  BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Pernikahan dini diartikan sebagai mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja d...