BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pernikahan dini diartikan sebagai
mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga.
Pernikahan dini diakibatkan oleh pergaulan anak remaja yang tidak sesuai dengan
kebudayaan yang ada didalam negeri dan tanpa pengawasan orang tua anak itu
sendiri. Maraknya pernikahan dini yang
dialami remaja putri di bawah 20 tahun tampaknya masih terjadi di beberapa
daerah di Indonesia khususnya Didaerah Gg. Genteng Jln.
Rasau Jaya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Hal itu
terjadi pada umur kira-kira 15-19 tahun, yaitu pada anak sekolah SMP maupun
SMA.
|
Penulis juga melihat bahwa remaja yang menikah
diusia dini 70% berakhir dengan perceraian. Hal inilah yang membuat penulis
ingin mengkaji lebih dalam lagi mengenai Dampak Pernikahan Dini Dikalangan
Remaja karena di daerah Gang. Genteng Jln. Rasau Jaya Desa Kuala Dua Kecamatan
Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya masih banyak anak remaja yang belum tahu Dampak
dari Pernikahan Dini Di Kalangan Remaja.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Apa definisi dari pernikahan dini?
1.2.2
Apa saja dampak pernikahan dini di
kalangan remaja di Daerah Gang Genteng Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya?
1.2.3
Bagaimana upaya orang tua dalam
menyikapi anak yang menikah diusia dini?
1.3 Tujuan
1.3.1
Untuk mengetahui definisi dari pernikahan
dini.
1.3.2
Untuk mengetahui dampak pernikahan
dini di kalangan remaja di daerah Gang Genteng Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai
Raya Kabupaten Kubu Raya.
1.3.3
Untuk mengetahui upaya yang
dilakukan orang tua dalam menyikapi anak yang menikah diusia dini.
1.4 Manfaat
Agar dapat
menjadi tolak ukur untuk perbandingan bagi pasangan remaja yang ingin menikah
diusia muda. Dan juga dapat menyelamatkan generasi muda bangsa supaya tidak
terjerumus kedalam hal-hal yang dilarang oleh agama.
BAB II
KERANGKA TEORI
2.1 Definisi
Pernikahan Dini Menurut Hukum Negara dan Agama
2.2.1
Menurut Hukum Negara Tentang Pernikahan Dini
|
2.2.2 Menurut Hukum Agama Tentang Pernikahan dini
Menurut
hukum agama pernikahan adalah suatu perbuatan yang
suci atau perikatan antara dua belah pihak yaitu pihak pria dan pihak
wanita dalam memenuhi perintah dan anjuran Yang Maha Esa, agar kehidupan
keluarga serta berkerabat bisa berjalan dengan baik sesuai dengan anjuran
agamanya. sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga secara sah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pernikahan merupakan penyatuan hubungan antara
seorang pria dan wanita pemenuhan kebutuhan biologis, kebutuhan afeksional dan
adanya pembagian peran sebagai pasangan yang telah menikah.
Menurut
Diane E. Papalia dan Sally Wendkos (1995: 20) , mengemukakan bahwa usia terbaik
untuk melakukan pernikahan bagi perempuan adalah 19 sampai dengan 25 tahun,
sedangkan untuk laki-laki usia 25 sampai 28 tahun diharapkan sudah menikah.
Karena ini adalah usia terbaik untuk menikah baik untuk memulai kehidupan rumah
tangga maupun untuk mengasuh anak pertama.
Dalam
hukum islam batas umur untuk melaksanakan pernikahan tidak
disebutkan dengan pasti, hanya disebutkan bahwa baik pria maupun wanita supaya
sah melaksanakan akad-nikah harus sudah “baliq” (dewasa) dan mempunyai
kecakapan sempurna.
Sementara
menurut Dr. Sarlito Wirawan Sarwono (Guru Besar Psikologi yang
mendalami bidang Psikologi Sosial), dalam usia kurang dari 21 tahun seorang
anak, jika mau menikah harus seizin orang tua, dan KUA (Kantor Urusan Agama)
tidak akan menikahkan mereka sebelum ada izin dari orang tua. Suatu pernikahan
tanpa seizin orang tua, dimana salah satu dari mereka berusia kurang dari 21
tahun, maka pernikahannya tidak sah. Kecuali mereka telah mendapat izin dari
pengadilan berupa dispensasi pengadilan yang mereka ajukan sendiri.
2.2 Pengaruh Teman Sebaya Terhadap
Remaja
Menurut
Sukanto, Soerjono (1996 : 16-17) Sejak dilahirkan manusia memang sudah
mempunyai naluri untuk hidup berkumpul dengan orang-orang lain. Bahkan, kalau
pada suatu saat orang tadi dipisahkan dari orang-orang lain, maka kemungkinan
besar keseimbangan jiwanya akan mengalami gangguan. Manusia mempunyai naluri
untuk hidup berkumpul dengan orang-orang lain, karena memang manusia itu tidak
diperlengkapi dengan alat-alat yang cukup untuk dapat hidup sendiri di dunia.
Untuk menutupi kekurangan tadi manusia diperlengkapi dengan akal dan fikiran
yang akhirnya menghasilkan kebudayaan yang sangat besar kegunaannya bagi
pergaulan hidup yang dinamakan masyarakat. Oleh karena itu, maka merupakan
gejala yang wajar bahwa manusia selalu akan mencari kawan, baik semasa dia baru
dilahirkan, maupun sampai dewasa. Maka tidaklah terlalu mengherankan bahwa si
remajapun senang berkumpul dengan kawan-kawannya walaupun selalu hal itu tidak
selalu akan membawa pengaruh-pengaruh yang baik.
Apabila
kita diawasi kehidupan sehari-hari dari para remaja, maka kawan-kawan mereka
mencakup kawan-kawan sekolah atau mungkin tetangga-tetangganya, maupun
orang-orang lainnya yang seusia dengannya. Hal ini tentu baik sekali oleh
karena pengalaman bergaulnya bertambah luas. Akan tetapi dilain fihak gejala
tersebut dapat pula menjadi bahaya baginya. Kadang-kadang kawan si remaja
tersebut mengganggu ketentraman di rumah oleh karena mereka begitu sering
datang dan seolah-olah tidak memikirkan waktu. Pokoknya ada keinginan bertemu,
lalu langsung saja kerumah kawannya tanpa mempedulikan apakah itu pagi, siang,
sore ataupun malam hari. Bagi anda sebagai orang tua maupun tuan rumah,
tentunya hal tadi maerupakan gangguan-gangguan yang tidak dikehendaki. Memang,
kadang-kadang dikehendaki suasana yang meriah, akan tetapi tidak selalu
demikian, bukan? Kalau rumah anda dijadikan “markas besar”, maka sudah pasti
anda akan mengalami hal-hal yang lebih-lebih tidak enaknya.
2.3 Faktor
Penyebab Pernikahan Dini
Dibeberapa
daerah di Indonesia, pernikahan dini masih marak terjadi. Secara umum, penyebab
utamanya ada sebagai berikut :
1)
Keinginan untuk segera mendapat tambahan anggota
keluarga
2)
Tidak adanya pengetahuan mengenai akibat buruk
perkawinan terlalu muda, baik bagi mempelai maupun keturunannya
3)
Mengikuti adat secara mentah-mentah
Sementara, menurut Hollean dan Suryono, perkawinan di usia muda terjadi
karena sebab sebagai berikut :
Masalah ekonomi keluarga terutama di keluarga si gadis. Orang tuanya
meminta keluarga laki-laki untuk mengawinkan anak gadisnya, sehingga dalam
keluarga gadis akan berkurang satu anggota keluarga yang jadi tanggungjawab
(makanan, pakaian, pendidikan dan sebagainya) (soekanto, 1992).
Tapi, sebab diatas sudah semakin berkurang sekarang ini. Namun, mengapa
jumlah pernikahan dini masih tetap tinggi? Ada faktor penyebab lainnya yang
membuat pernikahan dini masih tetap marak.
Berikut
beberapa faktor penyebab pernikahan dini :
2.3.1
Faktor Ekonomi
Biasanya ini terjadi ketika keluarga si gadis berasal dari keluarga kurang
mampu. Orang tuanya pun menikahkan si gadis dengan laki-laki dari keluarga
mapan. Hal ini tentu akan berdampak baik bagi si gadis maupun orang tuanya. Si
gadis bisa mendapat kehidupan yang layak serta beban orang tuanya bisa
berkurang.
2.3.2
Faktor Pendidikan
Rendahnya
tingkat pendidikan orang tua, anak dan masyarakat membuat pernikahan dini
semakin marak. Menurut saya, Wajib Belajar 9 Tahun bisa dijadikan salah satu
'obat' dari fenomena ini, dimisalkan seorang anak mulai belajar di usia 6
tahun, maka saat dia menyelesaikan program tersebut, dia sudah berusia 15
tahun. Di usia 15 tahun tersebut, seorang anak pastilah memiliki kecerdasan dan
tingkat emosi yang sudah mulai stabil. Apalagi bila bisa dilanjutkan hingga
Wajib Belajar 12 tahun. Jika program wajib belajar tersebut dijalankan dengan
baik, angka pernikahan dini pastilah berkurang.
2.3.3
Faktor Orang tua
Entah karena
khawatir anak menyebabkan aib keluarga atau takut anaknya melakukan 'zina' saat
berpacaran, maka ada orang tua yang langsung menikahkan anaknya dengan
pacarnya. Niatnya memang baik, untuk melindungi sang anak dari perbuatan dosa,
tapi hal ini juga tidak bisa dibenarkan.
2.3.4
Faktor Media Massa dan Internet
Disadari
atau tidak, anak di jaman sekarang sangat mudah mengakses segala sesuatu yang
berhubungan dengan seks dan semacamnya, hal ini membuat mereka jadi
"terbiasa" dengan hal-hal berbau seks dan tidak menganggapnya tabu
lagi. Memang pendidikan seks itu penting sejak dini, tapi bukan berarti
anak-anak tersebut belajar sendiri tanpa didampingi orang dewasa.
2.3.5
Faktor Biologis
Faktor
biologis ini muncul salah satunya karena Faktor Media Massa dan Internet
diatas, dengan mudahnya akses informasi tadi, anak-anak jadi mengetahui hal
yang belum seharusnya mereka tahu di usianya. Maka, terjadilah hubungan di luar
nikah yang bisa menjadi hamil di luar nikah. Maka, mau tidak mau, orang tua
harus menikahkan anak gadisnya.
2.3.6
Faktor Hamil di Luar Nikah
Kenapa saya
pisahkan dengan faktor biologis? Karena hamil di luar nikah bukan hanya karena
"kecelakaan" tapi bisa juga karena (maaf) diperkosa sehingga
terjadilah hamil di luar nikah. Orang tua yang dihadapkan dalam situasi
tersebut pastilah akan menikahkan anak gadisnya, bahkan bisa dengan orang yang
sama sekali tidak dicintai orang si gadis. Hal ini semakin dilematis karena ini
tidak sesuai dengan UU Perkawinan. Rumah tangga berdasarkan cinta saja bisa
goyah, apalagi karena keterpaksaan.
2.3.7
Faktor Adat
Faktor ini
sudah mulai jarang muncul, tapi masih tetap ada.
2.4 Dampak
Pernikahan Dini
Menururt Ronals, (2012:22) pernikahan dini
menimbulkan tak sedikit dampak, antara lain:
2.4.1 Dampak Biologis/ Fisik
Secara
biologis alat reproduksinya belum matang
(masih dalam proses menuju kematangan) sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks
dengan lawan jenisnya. Secara medis menikah di usia dini
dapat mengubah sel normal (sel yang biasa tumbuh pada anak-anak) menjadi sel
ganas yang akhirnya dapat menyebabkan infeksi kandungan dan kanker.
2.4.2 Dampak Psikologis
Secara
psikologis berpengaruh pada kondisi mental yang masih labil serta belum adanya
kedewasaan dari si anak. Dikhawatirkan, keputusan yang diambil untuk menikah
adalah keputusan remaja yang jiwa dan kondisi psikologisnya belum stabil. Jadi,
keputusannya bukan orang dewasa, yang belum menyadari bahwa menikah adalah
suatu keputusan besar dimana akan menimbulkan hak dan kewajiban dalam perkawinan
yang dijalaninya.
2.4.3 Dampak Ekonomi
Pernikahan yang dilakukan di bawah umur sering kali belum mapan dalam
memenuhi kebutuhan tersebut. Sehingga ini pun dikhawatirkan akan menjadi pemicu
timbulnya kekerasan dalam rumah tangga, hak kesehatan reproduksi rendah maupun
meningkatnya tindak kejahatan.
2.4.4 Dampak Sosial (Subordinasi
Keluarga)
Menempatkan
perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki
saja. Kondisi ini hanya akan melestarikan
budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan
terhadap perempuan. Dampak yang lain adalah rawannya praktik aborsi,
penyimpangan seksual (pedofilia), putus sekolah dan baby boom (membludaknya angka kelahiran bayi).
2.5 Cara
Mengatasi Pernikahan Dini (Solusi)
Menurut Khusnul, Habidiyah (2015:11) tentunya yang
menjadi penekanan solusi di sini adalah bagaimana remaja benar-benar memahami
konsep diri. Cara yang dapat di tempuh untuk hal tersebut antar lain :
2.5.1
Ikut Dalam Ekskul
Dengan mengikuti kegiatan ekstra ,remaja cendrung
memiliki etika yang baik dan sopan, pemikiran jauh lebih maju dan kritis, serta
bisa mengkontrol emosi hal ini dikarenakan karena remaja yang ikut kegiatan
akan sibuk dengan pendidikan non formal yang ia ikuti, mereka di didik untuk
disipli, trampil, dan mampu bertanggung jawab sehingga dengan itu dapat
meningkatkan kesadaran diri dan membuat mereka mampu bertindak dengan penuh
perhitungan/pemikiran yang matang.
2.5.2
Menyibukkan Diri dengan Belajar
Remaja yang menyibukan dirinya dengan belajar cendrung
menutup diri dari halhal yang akan menjerumuskan dirinya kepada hal-hal yang
berbau negatif, waktunya tidak untuk hal-hal yang tidak berguna atau sia-sia.
2.5.3
Memilih Teman
Sepermainan Yang Baik
Remaja adalah mahluk sosial yang tak lepas dari peran
orang lain dalam kehidupannya, salah satunya dalam hal ini adalah teman
sepermainan yang baik , Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang
baik serta orang tua member arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja
harus bergaul.
Di samping itu juga perlu adanya peran orang tua:
1) Peran orang
tua yang aktif namun tidak over agar remaja merasa masih diberi kepercayaan dan
tidak merasa terintimidasi.
2) Perlu di
masukkan dan di galakkan nya peran guru BK, misalnya dalam berbagai macam
sosialisasi yang berkala demi menumbuhkan konsep diri yang baik bagi remaja.
3) Kegagalan
mencapai identitas peran dan lemahnya control diri dicegah atau diatasi dengan
prinsip keteladanan. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figure
orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka
yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
4) Adanya
motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama.
5) Kemauan
orang tua untuk membenahi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang
harmonis, kominikatif, dan nyaman bagi remaja.
6) Remaja bisa
membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh jika ternyata teman
sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.
BAB
III
METODELOGI
3.1 Metode Penelitian
Metode ini menggunakan metode deskriptif. Digunakan
metode ini karena penelitian ini mendeskripsikan atau memberi gambaran secara
sistematis dan akurat mengenai fakta-fakta yang sesuai dengan data yang
dikumpulkan. Metode deskriptif ini pada dasarnya adalah mencari teori, bukan
menguji teori.
3.2 Bentuk Penelitian
Bentuk yang digunakan dalam penelitian
ini adalah kualitatif. Bentuk ini menggambarkan atau melukiskan hasil
penelitian dengan menggunakan kata-kata yang disusun dalam bentuk naratif.
Bentuk penelitian kualitatif merupakan sebuah penelitian yang fokus pada
keadaan yang sebenarnya tanpa mengada-ada, serta mencari tahu dengan
mewawancarai orang-orang yang telibat dalam keadaan tersebut.
3.3 Waktu dan Tempat Penelitian
3.3.1
|
Penelitian
ini menggunakan waktu 2 kali pertemuan dengan rentan waktu selama 1 minggu.
Dimulai dari tanggal 24 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
3.3.2
Tempat
Penelian
Penelitian ini
dilaksanakan di daerah Gang. Genteng Jalan Rasau Jaya Desa Kuala Dua Kecamatan
Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Dipilihnya lokasi ini karena maraknya terjadi
pernikahan dini di kalangan remaja yang terjadi di daerah ini, penulis pun
ingin sedikit membenahi supaya budaya menikah diusia yang sangat muda ini bagi
kalangan remaja semakin berkurang.
3.4 Populasi dan Sample
Adapun populasi yang penulis gunakan ini berjumlah 8
orang yang terdiri dari 6 remaja yang menikah diusia dini dan 2 dari orang tua
remaja yang menikah diusia dini di daerah Gang. Genteng Jalan Rasau Jaya Desa
Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Karena sebagian remaja dan
orang tua tidak bisa dijadikan sebagai objek penelitian atau sumber data
penelitian ini, maka penulis hanya menggunakan 4 orang sample penelitian yang
terdiri dari 3 orang remaja yang menikah diusia dini dan 1 orang tua remaja
yang menikah diusia dini.
3.5 Data dan Sumber Data
3.5.1
Data
Didalam penelitian ini
ada beberapa data yeng digunakan untuk mendapatkan data. Adapun data dalam
dalam penelitian ini adalah:
1) Hasil
wawancara dari remaja tentang dampak pernikahan dini dikalangan remaja.
2) Hasil
wawancara dari orang tua tentang dampak pernikahan dini dikalangan remaja dan
upaya dalam menyikapi anak yang menikah diusia dini.
3.5.2
Sumber
Data
Didalam penelitian ini
ada beberapa sumber data yang digunakan untuk mendapatkan sumber data. Adapun
sumber data dalam penelitian ini adalah :
1) Remaja
yang menikah diusia dini di daerah Gang. Genteng Jalan Rasau Jaya Desa Kuala
Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
2) Orang
tua remaja yang menikah diusia dini di daerah Gang. Genteng Jalan Rasau Jaya
Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
3.6 Teknik Dan Alat Pengumpulan Data
3.6.1
Teknik
Pengumpulan Data
Adapun teknik yang
digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah :
1) Teknik
observasi, yaitu teknik yang dilakukan secara pengamatan dengan mengamati objek
ataupun benda yang akan diteliti. Pelaksanaan observasi dilakukan terhadap
pelaksanaan dengan mengamati objek diselilingnya. Pengumpulan data ini
dilakukan dengan sengaja, dan disusun secara sistematis, fenomena dan
gejala-gejala yang terjadi untuk kemudian dilakukan pencatatan. Penelitian ini
pun dilakukan dengan langsung terjun kelapangan untuk menemukan dan mendapatkan
datayang berkaitan dengan penelitian yang akan diteliti.
2) Teknik
wawancara, yaitu teknik percakapan antara responden dan pewawancara. Responden
dan pewawancara merupakan dua unsur yang sangat penting dalam teknik wawancara
ini. Pengumpulan data dilakukan dengan mengajukan beberapa pernyataan secara
langsung oleh pewawancara kepada responden. Kemudian jawaban dari responden di
rekam dengan alat rekam (handpone).
3) Teknik
dokumentasi
3.6.2
Alat
Pengumpulan Data
Adapun alat pengumpulan
data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah :
1) Pedoman
observasi untuk melihat dampak pernikahan dini dikalangan remaja yang terjadi
di daerah Gang. Genteng Jalan Rasau Jaya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya.
2) Pedoman
wawancara atau daftar pertanyaan untuk wawancara.
3) Alat
bantunya seperti pulpen, buku, dan handpone.
3.7 Teknik Analisis Data
3.7.1
Data dari hasil wawancara dan
observasi dalam bentuk asli dperiksa dan dikelompokkan dalam masalah dan sub
masalah.
3.7.2
Data yang masih asli itu diolah
dengan cara, di analisis berdasarkan setiap aspek yang diamati atau diteliti
untuk memperoleh hasil yang tepat. Dari hasil pengolahan data dapat ditarik
kesimpulan dan disampaikan saran-saran.
BAB
IV
ANALISIS DATA
4.1 Definisi dari Pernikahan Dini
Pernikahan
Dini adalah agar tidak melebar dari tujuan utama penulisan ini, mengingat
banyaknya definisi ‘usia dini’ dalam ungkapan ‘pernikahan dini’ maka penulis
membatasi definisi ‘pernikahan dini’ sebagai sebuah pernikahan yang dilakukan
oleh mereka yang berusia di bawah usia yang dibolehkan untuk menikah dalam
Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974, yaitu minimal 16 tahun untuk
perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
4.2 Dampak Pernikahan Dini Dikalangan
Remaja
Dari
wawacara dan observasi yang penulis lakukan dalam mencari data penelitian ini
maka penulis menemukan dampak pernikahan dini dikalangan remaja adalah :
4.2.1
Tidak bisa menikmati masa muda
karena diusia yang masih muda sudah menikah.
4.2.2
Masa depan tertunda dan juga
susahnya mencari pekerjaan.
4.2.3
|
4.2.4
Merasa menjadi beban karena setelah
menikah tinggal bersama keluarga.
4.3 Upaya Orang Tua Dalam Menyikapi
Anak Yang Menikah Diusia Dini
Dari wawacara dan observasi yang
penulis lakukan dalam mencari data penelitian ini maka penulis menemukan upaya
orang tua dalam menyikapi anak yang menikah diusia dini adalah menyarankan
kepada anak-anak remaja yang masih muda yang masih duduk di bangku sekolah,
termasuk yang masih belum tahu mengarungi rumah tangga. Belajarlah yang baik
karena setiap orang tua pasti menginginkan anaknya yang terbaik bagi dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
BAB
V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
5.1.1 Dari hasil penelitian
yang telah di lakukan dapat dijelaskan bahwa pernikahan pada usia dini tidak selamanya
harmonis. Yang menjadi faktor mengapa banyak remaja yang menikah diusia dini,
seperti hamil diluar nikah, perjodohan, kekhawatiran orang tua, pacaran dan
masih banyak faktor-faktor lainnya. Tetapi di daerah Gang. Genteng Jalan Rasau
Jaya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya faktor yang
menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini, disebakan karena rasa cinta
terlalu dalam dengan pasangan saat ini, kurangnya sosialisasi dan pantauan dari
keluarga dan orang tua, dan juga kekhawatiran orang tua jika remaja pacaran
takut terjadi apa-apa yang tidak di inginkan.
|
5.1.3 Adapun upaya orang tua
dalam menyikapi anak yang menikah diusia dini yaitu dengan mendorong anak
remaja yang masih muda yang masih duduk di bangku sekolah termasuk yang masih
belum tahu mengarungi hidup berumah tangga, agar belajar dengan baik karena
setiap orang tua pasti menginginkan anaknya yang terbaik bagi dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
5.2
Saran
Upaya pencegahan kasus menikah pada usia
muda akan lebih baik apabila anggota masyarakat turut serta dalam pencegahan
pernikahan usia dini yang ada di sekitar lingkungan mereka. Kerja sama antara
pemerintah dan masyarakat merupakan jalur terampuh sementara ini untuk mencegah
terjadinya pernikahan pada usia muda, sehingga kedepannya di harapkan tidak ada lagi yang
menjadi korban akibat dampak pernikahan dini dikalangan remaja.
DAFTAR
PUSTAKA
Ronals.
2012. Dampak Pernikahan Dini di Kalangan
Remaja. Jakarta: Yudhistira.
Diane E.
Papalia dan Sally,Wendkos. 1995. Human
Development. Surabaya: Balai Pustaka.
Dr. Sarlito
Wirawan Sarwono. 2008. Psikologi Yang Mendalami Bidang Psikologi Sosial. Sukoharjo: Percada.
Sukanto,
Soerjono. 1996. Pengaruh Teman Sebaya
Terhadap Remaja. Jakarta: Erlangga.
Khusnul,
habidiyah.2015. Cara Mengatasi Pernikahan
Dini. Jakarta: Erlangga.
Dr.
Siti Candra Windhu. 2009. Disfungsi
Seksual-Tinjauan fisiologis dan Pantologis Terhadap Seksualitas. Yogyakarta:
C.V ANDI.
Amy
G. Miron, M.S dan Charles D. Miron, Ph.D. 2006. Bicara Soal Cinta, Pacaran, Dan Seks Kepada Remaja. Jakarta:
Erlangga.
|